
Siap Disuntik? Ini Skema Pengadaan Vaksin dari Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN mengatakan, pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin akan di bawah tanggung jawab Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Dibahas mengenai rencana penerbitan Perpres tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi," kata Airlangga melalui siaran tertulisnya, Rabu (26/8/2020).
Mengenai pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes akan bertugas untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi. Kemenkes juga menetapkan standar pelayanan vaksinasi.
Penatapan pelaksanaan vaksinasi tersebut, kata Airlangga juga akan melalui pertumbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan PEN.
Selain itu, untuk pengadaan vaksin corona, kata Airlangga akan dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan vaksin bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukkan langsung Badan Usaha Penyedia (swasta). ataupun bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional.
Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran kemungkinan akan dilakukan secara multi-years (tahun jamak), dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%).
"Untuk menjamin bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua Pimpinan K/L terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, Menteri BUMN , Mendagri, Jaksa Agung, KaPolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP," jelas Airlangga.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Warga China Buru Vaksin Pfizer Cs ke Luar Negeri