Terbang Bakal Tak Perlu Lagi Swab-Rapid Test, Ini Update-nya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 August 2020 17:50
Penumpang pesawat mengalami lonjakan selama periode libur panjang pekan ini. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi keramaian penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pekan lalu (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara sekaligus Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat suara perihal rencana pemerintah menghapus syarat rapid test maupun SWAB Covid-19 dalam bertransportasi termasuk penerbangan. Menurut Wiku, Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melakukan kajian terhadap syarat tersebut.

"Kami di satgas sedang melakukan review terhadap penggunaan rapid test untuk pelaku perjalanan dan sekarang belum selesai kajiannya," ujarnya dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Jakarta, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/8/2020).

Ia pun berjanji, akan segera mengumumkan kepada publik apabila kajian itu telah selesai dilakukan. Dalam kesempatan itu, Wiku kembali mengingatkan fungsi rapid test bukan untuk diagnosis Covid-19. Rapid test, menurut dia, digunakan untuk proses screening.

"Dan proses screening ini apabila ada yang reaktif maka akan dilanjutkan dengan tes swab menggunakan PCR. Jadi kembali lagi kami tegaskan rapid test bukan alat diagnostik," kata Wiku.



Rencana pemerintah yang akan menghapus syarat rapid test Covid-19 dalam bertransportasi sudah menuai tanggapan dari otoritas perhubungan.

"Pastinya dilibatkan, tapi kalau itu kan keputusan tingkat tinggi. Kami monitor saja," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).

"Kami tugasnya melayani. Kalau masalah itu bisa menangkal atau tidak segala macam harus ada pembuktian. Jadi kami tidak ikut itu, intinya gugus tugas atau satgas memutuskan apa itu yang akan kami ikuti. Kami harus memastikan regulasi kami sesuai dengan gugus tugas atau satgas dan Kemenkes. Karena kan kalau ngomong protokol kesehatan itu kan kewenangannya di mereka," lanjutnya.

Sejalan dengan itu, Kemenhub sendiri sedang mengumpulkan data mengenai dampak penerapan protokol kesehatan terhadap minat masyarakat dalam bertransportasi. Data ini diambil dari pendapat berbagai pihak terkait, mulai pengguna jasa transportasi hingga penyedia jasa seperti airline.

"Dari penumpang sendiri kan sedang dilakukan semacam kuesioner, Kementerian Perhubungan sedang menyebar kuesioner oleh Litbang. Kita melakukan jejak pendapat, semuanya sedang diolah. Kepada penumpang, pengguna jasa, airline dan semua pihak. Untuk mengetahui bagaimana reaksi penumpang," kata Novie.


(miq/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular