Renovasi Gedung Kejagung Bakal Telan Uang Negara Rp 160 M!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada akhir pekan lalu belum diasuransikan. Dengan demikian, biaya pembangunan ulang atau renovasi akan menggunakan anggaran negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengestimasi biaya yang diperlukan untuk pembangunan gedung ini mencapai Rp 161 miliar. Estimasi anggaran ini sesuai dengan nilai catatan terbaru yang dilakukan oleh DJKN.
"Terakhir direvaluasi nilainya Rp 155 miliar. Tapi dengan beberapa tambahan renovasi, nilai terakhir tercatat Rp 161 miliar. Jadi itu estimasi anggaran kebutuhan nanti," kata Isa melalui konferensi pers virtual, Selasa (25/08/2020).
Dia mengatakan anggaran untuk pembangunan ulang maupun renovasi gedung Kejagung ini paling cepat masuk di tahun anggaran 2021.
"Kalau direnovasi ataupun bangun kembali tentu butuh penganggaran baru dalam APBN, dan APBN tahun ini nggak ada, paling cepat di RAPBN 2021," ujarnya.
Oleh karenanya, Isa menilai bahwa mengasuransikan gedung pemerintah yang masuk Barang Milik Negara (BMN) sangat penting. Ini untuk mengantisipasi kejadian tak terduga seperti kebakaran hingga bencana alam lainnya.
Saat ini, seluruh gedung Kementerian Keuangan telah diasuransikan oleh pemerintah. Tahun ini, DJKN menargetkan akan ada 10 K/L lainnya yang bergabung untuk mengasuransikan seluruh gedungnya.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Universitas Indonesia tengah melakukan penelitian mengenai ketahanan kerangka gedung Kejagung tersebut. Ini untuk memastikan apakah perlu pembangunan ulang atau bisa hanya dengan renovasi saja.
[Gambas:Video CNBC]
Kemenkeu: 1,25 Juta UMKM Sudah Dapatkan Relaksasi Kredit
(wia)