
Video
Kendaraan Roda Dua Berbasis Aplikasi Tidak Kena Ganjil Genap
CNBC INDONESIA TV, CNBC Indonesia
24 August 2020 12:23
Jakarta, CNBC Indonesia- Aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor tidak berlaku untuk kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan kepala dinas perhubungan tidak akan dikenakan aturan ganjil genap.
Simak informasi selengkapnya di program Profit CNBC Indonesia (Senin, 24/08/2020) berikut ini
-
1.
-
2.
-
3.