Satpol PP Kecamatan Makasar Jakarta melakukan Operasi Tertib Masker di depan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu, 22/8. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam Operasi tertib masker tersebut, petugas menemukan pelanggar yang tidak menggunakan masker dan sesuai dengan Pergub No. 79 Tahun 2020 pelanggar tersebut telah diberikan sanksi oleh petugas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Anggota Satpol PP Rendi mengatakan hingga sore ini sudah 24 warga yang melanggar tidak pakai masker. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Operasi tertib masker itu merupakan implementasi penegakan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat, sehat, aman dan produktif. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)