Ini Isi Keppres Cuti Bersama Bagi Para PNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 August 2020 15:59
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 17 Tahun 2020.

Keppres ini berisi tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian bunyi Diktum Kesatu dalam Keppres tersebut.

Dalam diktum kedua Keppres tersebut, tertulis cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian bunyi Diktum Ketiga.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada 18 Agustus 2020 kemarin.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! SKB Keluar, Ini Daftar Libur Cuti Bersama 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular