
Asoy Geboy PNS, Dapat Libur 11 Hari di Akhir Tahun!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko WIdodo (Jokowi) menetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama, tepat satu hari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (19/8/2020).
Keputusan menetapkan cuti bersama menimbang dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.
Selain 21 Agustus, pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama di sisa tahun ini. Berikut daftarnya :
21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
28 - 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
28 - 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
Khusus di akhir tahun, sepertinya PNS bisa mendapatkan jatah libur mencapai 11 hari. Pasalnya, cuti bersama diapit dengan libur nasional Hari Raya Natal dan Tahun baru. Apalagi, cuti bersama juga berhimpitan dengan akhir pekan.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," tulis diktum kedua Keppres tersebut.
Sementara itu, ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Skenario Libur Akhir Tahun & Cuti Bersama, Anda Pilih Mana?