
Catat! Ini Cara Pemesanan Uang Khusus HUT ke-75 RI Rp 75.000

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) resmi telah merilis uang edisi khusus HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 75 ribu.
Uang tersebut dicetak BI dalam jumlah terbatas hanya 75 juta lembar dan akan diedarkan secara luas. Oleh sebab itu, BI membatasi masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas tersebut, karena satu identitas hanya bisa mendapatkan satu lembar saja.
Dalam keterangan BI, masyarakat yang ingin melakukan pemesan penukaran bisa mengakses secara online dengan mengisi formulir pada aplikasi PINTAR di website BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Terkait penukaran uang ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama, yakni tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Adapun untuk lokasinya yakni di Kantor Pusat (KP) BI dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Tahap kedua dari tanggal 2 Oktober hingga selesai. Kemudian, untuk lokasinya yakni di BI (KP dan KPwDN) dan bank umum yang ditunjuk. Bank yang ditunjuk diantaranya adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.
Dalam aplikasi pemesanan penukaran, masyarakat dapat memilih waktu penukaran, yakni pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00 dan 10.00-11.00 waktu setempat.
Sementara itu, syarat melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI adalah:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terima Uang Baru Rp75.000, Khofifah: Desain Sangat Keren!