
Buruh Galau! Belum Terdaftar Jamsostek, Rp 2,4 Juta Tak Cair!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah memberi subsidi gaji atau bantuan sosial kepada para pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta bagi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek memunculkan masalah baru.
Kalangan buruh mempertanyakan soal nasib pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tapi tak didaftarkan oleh perusahaannya di BP Jamsostek. Mereka mendesak persoalan administrasi semacam ini jangan sampai membuat diskriminasi bagi pekerja yang mestinya berhak mendapatkan subsidi gaji.
"Buruh yang nggak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, itu kan haknya sama sebagai warga negara dengan buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjan. Karena itu, pemerintah berikan subsidi hanya bagi yang terdaftar itu nggak adil, diskriminasi, melanggar konstitusi, UUD 45 dan Undang-Undang tentang anti diskriminasi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/8).
Menurutnya, buruh bergaji di bawah Rp 5 juta tapi tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetap harus mendapat hak bantuan sosial. Apalagi, keputusan terdaftar atau tidaknya bukan tergantung buruh, melainkan pelaku usaha atau perusahaan.
"Buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan itu perusahaan bukan pribadi. Lain dengan BPJS Kesehatan, ada istilah mandiri. BPJS Ketenagakerjaan nggak ada, dia harus didaftarkan pengusaha. Mereka yang pro aktif daftarkan buruhnya. Kalau buruh nggak terdaftar, bisa dipastikan pengusaha nakal, pengusaha yang harus ditindak. Masa gara-gara pengusaha nakal melanggar Undang-Undang, buruh kehilangan hak konstitusionalnya. Kan nggak boleh diskriminasi," jelas Iqbal.
Senada dengan Iqbal, anggota DPR RI Obon Tabroni yang berlatar belakang aktivitas buruh, mengkritisi pemberian subsidi upah tersebut. Menurutnya, jika bantuan upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan itu tidak akan tepat sasaran.
"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," kata Obon Tabroni dalam keterangan resmi, Jumat (14/8).
Menurut Obon, selama masa pandemi covid-19, banyak di antara mereka yang hanya mendapat upah setengah.
"Sudahlah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon.
Subsidi gaji rencananya akan cair akhir Agustus 2020, dengan skema pencairan bantuan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pencairan berlangsung dua bulan sekali, artinya sekali cair Rp 1,2 juta dengan total Rp 2,4 juta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Beri Rp 600 Ribu/Bulan, Buruh: Jauh Panggang dari Api!