Internasional

Menlu: Warga Asing Bisa Masuk ke Indonesia, Tapi...

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
13 August 2020 18:49
Menlu RI Retno Marsudi (Kemenlu)
Foto: Menlu RI Retno Marsudi (Kemenlu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengatakan saat ini warga asing sudah boleh memasuki Indonesia di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Tapi, hanya mereka-mereka yang memiliki urusan bisnis penting, bukan untuk wisatawan secara umum.

Itu pun hanya dari negara-negara yang telah menyepakati aturan essential business travel corridor atau koridor perjalanan bisnis penting. Salah satu negara yang baru menandatangani aturan itu adalah Korea Selatan.

"Sebelum memimpin Pertemuan DK PBB semalam saya telah melakukan komunikasi dengan Menlu Korea Selatan, Kang Kyung-Wha. Kami secara khusus membahas finalisasi dari pembahasan kita mengenai pengaturan "essential business travel corridor".

"Alhamdullilah... pembahasan mengenai pengaturan tersebut telah selesai. Oleh karena itu pada hari ini saya umumkan bahwa essential business travel corridor arrangement dengan Korea Selatan telah disepakati dan akan berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75." kata Retno dalam press briefing dengan wartawan, Kamis (13/8/2020).

Retno mengatakan kesepakatan dengan Korea Selatan merupakan essential business travel corridor arrangement kedua yang dimiliki Indonesia setelah sebelumnya membuat kesepakatan dengan Uni Arab Emirat (UAE). Kesepakatan dengan UAE telah berlaku sejak 29 Juli 2020 lalu.

Retno menjelaskan, pembahasan arrangement dengan Korea Selatan dilakukan secara detail dan memakan waktu yang tidak sebentar. Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa pengaturan travel corridor tersebut senantiasa mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Ia pun berterima kasih pada Pemerintah Korea dan Menlu Kang atas kerja sama yang telah dilakukan untuk menyelesaikan arrangement tersebut.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa travel corridor dengan Korea Selatan ini diperuntukkan untuk pebisnis esensial, kalangan diplomatik dan dinas dan tidak mencakup kunjungan untuk tujuan wisata.

"Pengaturan ini diharapkan dapat memfasilitasi kunjungan sektor swasta dan pebisnis esensial yang akan melanjutkan berbagai proyek kerja sama investasi dan bisnis kedua negara agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa sekali lagi tanpa mengorbankan protokol kesehatan." papar Retno.

[Gambas:Video CNBC]


(res/res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menlu Blak-blakan Kontribusi Korsel untuk RI, Ada soal IKN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular