
17 Agustus, Jokowi Bakal Berikan Hibah untuk UMKM Rp 2,4 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan segera mengeluarkan kebijakan baru berupa bantuan modal kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada 17 Agustus mendatang.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara kepala negara dan jajarannya saat menggelar rapat terbatas terkait program pemulihan ekonomi nasional secara tertutup dari media, Jakarta, seperti dikutip Kamis (13/8/2020).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengemukakan bantuan ini berbeda dari bantuan sebelumnya. Jika bantuan yang sebelumnya berbentuk fasilitas pinjaman dengan bunga rendah, kini bantuan yang diberikan adalah dana hibah.
"Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan," kata Teten melalui keterangan resmi.
Teten menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tunai ini, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayah terdekat.
Lalu pelaku usaha yang sudah mendaftar akan diidentifikasi langsung oleh kepala dinas koperasi untuk didata dan dilakukan pengecekan apakah pelaku usaha tersebut benar-benar layak mendapatkan bantuan.
Pelaku usaha juga bisa diusulkan oleh instansi di antaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Rencananya, bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp 2,4 juta. Adapun pada tahap awal dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran 22 triliun.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi