Jokowi Suntik BUMN Pembiayaan Perumahan Ini Rp 1,75 T

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 August 2020 09:38
https://smf-indonesia.co.id
Foto: https://smf-indonesia.co.id

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham PT Sarana Multigriya Finansial.

PP ini bernomor 45 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada 7 Agustus 2020.

Dalam Pasal 1 PP tersebut, tertulis Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun2oll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat 1.

Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Untuk informasi, Tugas SMF sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2008 juncto 19/2005, adalah membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Syarat utama membangun PPSP yakni adanya pasar pembiayaan perumahan atau pasar primer yang kuat dan efisien sebagai landasan berdirinya PPSP agar tidak rentan terhadap gejolak ekonomi dan keuangan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular