
Syarat untuk UMKM yang Mau Dapat Bantuan Jokowi Rp 2,4 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan segera mengeluarkan kebijakan baru berupa bantuan modal kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara kepala negara dan jajarannya saat menggelar rapat terbatas terkait program pemulihan ekonomi nasional secara tertutup dari media, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
"Ini adalah bantuan produktif untuk usaha mikro atau UMKM. Pagunya sekitar Rp 22 triliun, dan program ini sifatnya kan pinjaman," kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengemukakan bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp 2,4 juta. Adapun pada tahap awal telah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun.
"Pemerintah dalam program PEN sudah address masalah pembiayaan bagi UMKM yang sudah bankable, dengan program restrukturisasi kredit, subsidi bunga, subsidi pajak. Hari ini pak Presiden setujui yaitu program bantuan produktif usaha mikro," jelas Teten.
Lantas, apa syarat UMKM yang bisa mendapatkan bantuan ini?
"Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriteritanya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," jelasnya.
Teten mengatakan sampai saat ini pemerintah telah berhasil mengumpulkan sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang berasal dari koperasi, kepala dinas berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
"Akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima," katanya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kebijakan Baru Jokowi: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Cair!