
Amankan Aset di Jambi, PLN Gandeng KPK & BPN

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi guna mengamankan aset perseroan di provinsi ini.
Darmawan Prasodjo, Wakil Direktur Utama PLN, mengatakan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perseroan untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti perseroan.
"Kita diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara. Aset ini tidak hanya untuk PLN, aset ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas," tutur Darmawan dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada Selasa (11/08/2020).
Hingga akhir 2019, PLN memiliki 2.543 persil tanah yang terdiri dari 67 persil tanah (0,2%) sudah bersertifikat dan 2.476 persil tanah (97,2%) belum bersertifikat. Pada tahun ini PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 1980 persil sertifikasi baru, sehingga pada akhir tahun tahun ini aset bersertifikat mencapai 80%.
Berdasarkan data dari kantor pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, terdapat 1.053 berkas permohonan sertifikasi tanah aset PLN yang telah didaftarkan dan tersebar di sembilan Kabupaten/Kota. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 737 berkas telah berhasil dikeluarkan sertifikatnya. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Jambi, dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Darmawan mengatakan, kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.
"Kami mengapresiasi semua dukungan yang telah diberikan oleh jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI yang telah diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah dan Pembenahan Aset PLN, semoga kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kita semua," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengapresiasi upaya PLN, BPN, dan Pemerintah Daerah Jambi untuk sinergi menyelesaikan sertifikasi tanah. KPK dalam hal ini tidak hanya bertugas untuk menyelidiki dan menindak, tapi juga harus bisa mencegah.
"Salah satu akar masalah yang ada saat ini adalah aset. KPK dalam hal ini ikut mengawal pembukuan aset agar tidak terjadi potensi-potensi pengaburan di dalam prosesnya," papar Nurul.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menyampaikan bahwa pemerintah telah menargetkan bahwa seluruh tanah di Indonesia harus terdaftar pada 2024.
"Kementerian ATR memiliki target pada 2024 seluruh tanah di republik ini terdaftar, termasuk punya Pemprov, Pemda, dan PLN. Sinergitas ini sangat diperlukan agar target pensertifikatan ini tercapai," ungkapnya.
(dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK - PLN - ATR/BPN Berhasil Amankan Aset Tanah Rp 1,7 T