
Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Dari Jokowi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 August 2020 18:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan subsidi gaji bagi para pekerja swasta di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut diberikan selama 4 bulan, masing-masing Rp 1,2 juta satu kali pencairan.
Pemerintah telah memastikan pemberian subsidi gaji tidak menyasar kriteria pekerja tertentu, selama memiliki pendapatan di bawah 5 juta. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Simak sejumlah persyaratan bagi pekerja yang bisa mendapatkan subsidi gaji :
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Memiliki rekening bank aktif
5. Tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Pra Kerja.
6. Peserta membayar iuran sampai Juni 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengemukakan proses penyaluran subsidi nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Mekanisme penyaluran subsidi ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara Pastikan Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Jokowi
Most Popular