PNS Gaji ke-13, Pekerja Swasta dapat Rp 600 Ribu!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 August 2020 07:35
cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella
Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Kemenkeu disebut telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.



"PMK sudah selesai dan Senin dicairkan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, Sabtu (7/8/2020).

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.



Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain PNS, pegawai swasta juga mendapat bantuan. Namun, hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp. 5 juta. Mereka bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu.

Lantas bagaimana mekanisme penyaluran bantuan tersebut?

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (6/8/2020).

Artinya, bantuan tersebut akan diberikan kepada pegawai swasta setiap dua bulan sekali dalam kurun waktu empat bulan. Adapun besaran yang akan diterima pegawai setiap dua bulan bisa mencapai Rp 1,2 juta.

"[Penyaluran] ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," katanya.

Erick mengemukakan aturan hukum kebijakan tersebut saat ini dalam tahap finalisasi. Rencananya, kebijakan tersebut akan berlaku pada September 2020. Bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," katanya.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar PNS yang Dapat Gaji ke-13 & Besarannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular