Siapa Saja yang Dapat Gaji ke-13 dari Jokowi? Simak Daftarnya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 August 2020 14:25
Presiden Jokowi pada Ratas Penggabungan BUMN Sektor Aviasi dan Pariwisata, 6 Agustus 2020. (Dok: Tangkapan layar Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Jokowi pada Ratas Penggabungan BUMN Sektor Aviasi dan Pariwisata, 6 Agustus 2020. (Dok: Tangkapan layar Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC IndonesiaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, diatur aparat sipil negara (ASN) mana saja yang mendapatkan penghasilan ke-13 tahun ini.

Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2O2O diberikan kepada:

a. PNS;

b. Prajurit TNI;

c. Anggota POLRI;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;

j. Staf khusus di lingkungan kementerian;

k. Hakim ad hoc;

l. Pimpinan LNS (lembaga non struktural), Pimpinan LPP (lembaga penyiaran publik), Pimpinan BLU (badan layanan umum), dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;

m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan

p. Calon PNS.

Hanya saja, ketentuan ini tidak berlaku pada pejabat negara yang disebutkan dalam Pasal 4:

a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
    Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
    Daerah;
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
    pada Mahkamah Agung;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
    Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
    Keuangan; 
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
  13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

b. Wakil menteri;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

 


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Gaji ke-13 PNS Sebentar Lagi Cair

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular