Ini Dia Besaran Gaji ke-13 dalam PP Nomor 44 Tahun 2020

Herdaru P, CNBC Indonesia
07 August 2020 19:39
[DALAM] Gaji Ke-13 PNS
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan PP nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 tahun 2020 ini diberikan untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. 
Selain itu, diberikan juga kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan semua badan peradilan.

Staf khusus di lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan LPP, BLU hingga pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural.

Ist



Namun, gaji, pensiun dan tunjangan ke-13 ini tidak diberikan kepada Presiden, Wapres, Ketua, Wakil dan Anggota MPR dan DPR.

Menteri dan jabatan setingkat menteri tidak akan mendapatkan gaji ke-13 termasuk juga Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," tulis Pasal 5 PP tersebut.

Adapun komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk para pensiunan akan dibayarkan gaji ke-13 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
 CPNS juga akan diberikan gaji ke-13 yang diberikan meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam aturan tersebut, disebut juga gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Namun jika tidak bisa dilaksanakan pada Agustus 2020, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ini Dia Besarannya :

HALAMAN SELANJUTNYA >>> NEXT

Ist
Ist
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular