Subsidi Gaji

Maaf! PNS & Pegawai BUMN Tak Dapat Rp 2,4 Juta dari Jokowi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 August 2020 14:48
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Subsidi gaji rencananya akan berlaku mulai September 2020. Namun, skemanya tak berlaku bagi PNS dan pegawai BUMN. Program ini berlaku hanya bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji berlaku selama 4 bulan. Skema pencairan yang akan dilakukan 2 bulan sekali masing-masing Rp 1,2 juta sekali pencairan. Sehingga total uang yang diterima peserta adalah Rp 2,4 juta, yang menjadi arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan daya beli.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, siap menjalankan program subsidi gaji. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurutnya pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam pernyataan resminya, Jumat (7/8).

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Ida.

Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

Ia menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya.

Ida menambahkan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sabar, Ini Deretan yang Tak Dapat Subsidi Gaji dari Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular