Di Balik Langkah Jokowi Rombak Aturan Dana PEN di Perbankan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 August 2020 10:35
Presiden Jokowi pada Ratas Penggabungan BUMN Sektor Aviasi dan Pariwisata, 6 Agustus 2020. (Dok: Tangkapan layar Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo (Dok: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - PresidenĀ Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 sebagai pengganti PP Nomor 23/2020. Penerbitan beleid baru itu merombak total aturan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam menghadapi penanganan pandemiĀ Covid-19 serta ancaman terhadap perekonomian maupun stabilitas keuangan.

Aturan ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 lalu.

Beberapa aturan yang dirombak, yaitu ketentuan pasal 10, di mana dalam rangka pelaksanaan PEN pemerintah dapat melakukan penempatan dana kepada bank umum mitra yang dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

Bank umum mitra harus memenuhi kriteria antara lain memiliki izin usaha, memiliki tingkat kesehatan minimal 3 yang telah diverifikasi oleh OJK, serta melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Penempatan dana pada bank umum mitra sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan program PEN."

Perubahan lainnya yaitu di pasal 12, di mana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberikan penjaminan terhadap seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada bank umum mitra.

Pemerintah juga mengubah ketentuan dalam pasal 13, di mana menteri dan ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk penempatan dana dalam rangka program PEN.

Selain itu, ketentuan ayat 2 pasal 15 juga diubah di mana investasi pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN antara lain pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga, pinjaman PEN daerah.



Khusus pinjaman PEN daerah, akan diberikan pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang dapat berupa pinjaman program atau kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

"Untuk memperoleh pinjaman, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan kepada menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan,"

Dalam pasal 20, program PEN melalui belanja negara disebutkan pemberian subsidi bunga kepada perbankan, perusahaan pembiayaan, serta lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

Mulai dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan kredit paling tinggi Rp 10 miliar, tidak masuk daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar, serta memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Dalam rangka penempatan pelaksanaan kebijakan dan program PEN, menteri dapat mengatur lebih lanjut skema PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan atau penjaminan,"


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Soal Covid-19 di 2020: WHO Bingung, Kita Juga Bingung!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular