Koperasi Bisa Dapat Dana Bergulir Sampai Rp100 M, Caranya?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 August 2020 12:53
Menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Teten Masduki (kedua kiri) menyimak penjelasan Pemimpin  Bidang Pemasaran Bisnis BNI Cabang Banjarbaru M Amin Darojat (Paling kiri) terkait dukungan perbankan terhadap pelaku usaha kecil dan mikro, disaksikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Banjarbaru Muhammad Rustam (Kanan) serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Selatan Gustafa Yandi (Kedua Kanan). Percakapan ini berlangsung di Galeri Sasirangan Bordir NDF di  Desa Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (7 Februari 2020). (Dok.BNI)
Foto: Menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Teten Masduki (kedua kiri) (Dok.BNI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu koperasi dijanjikan bisa mendapatkan dana bergulir sekitar Rp 100 miliar yang berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku telah mengeluarkan aturan hukum kebijakan tersebut. Meski demikian, pemerintah tidak memerinci lebih jauh aturan hukum yang dimaksud.

"Pembiayaan dana bergulir akan terus kita tingkatkan untuk koperasi. Bahkan, satu BMT (Baitul Maal wa Tamwil) bisa mendapat hingga Rp100 miliar," kata Teten, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (6/8/2020).

Teten menjelaskan, koperasi memang selama ini memang kesulitan dalam memperoleh dana bergulir.

"Kini, LPDB KUMKM sedang mereformasi diri agar lebih mudah diakses koperasi di Indonesia," kata Teten.

Adapun dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk LPDB sebesar Rp 1 triliun diperkirakan akan habis terserap pada September 2020 mendatang.

"Saya sudah meminta tambahan dana itu dari Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," katanya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Mulai Happy Lihat Angka-angka Ekonomi, Ada Apa Ya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular