Jokowi Rilis Inpres Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 August 2020 18:25
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di SMKN 46 Jakarta, Senin (6/7/20). SMKN 46, Jakarta menyelenggarakan ujian dalam dua tahap yakni sesi 1 dan sesi 2, dibagi pada pukul 09.00 WIIB dan sesi 2, 14.00 WIB 

Jumlah keseluruhan peserta untuk 1 sesi mencapai 90 orang. 

 Pelaksanaan UTBK tersebut menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker dan sarung tangan.    

 Di Jakarta, protokol ini diikuti oleh para peserta UTBK di SMKN 46 Jakarta sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia
Selama beberapa jam, para peserta UTBK yang bermasker dan memakai sarung tangan tampak berkonsentrasi mengerjakan soal ujian di hadapan komputer masing-masing. Beberapa di antara mereka juga memakai face shield.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi masyarakat menggunakan masker (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada setiap kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan peraturan soal penerapan protokol kesehatan.

Perintah tersebut dinyatakan Jokowi melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal Rabu (4/8/2020).

Dalam inpres tersebut setiap gubernur, bupati dan wali kota wajib menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Setiap peraturan tersebut harus memuat sanksi, yakni:

1. Teguran lisan atau teguran tertulis,
2. Kerja sosial,
3. Denda administratif; atau
4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Peraturan kewajiban mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tersebut dikenakan kepada perorangan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum.

Adapun tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud meliputi

1. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
2. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
3. tempat ibadah;
4. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
5. transportasi umum;
6. kendaraan pribadi;
7. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
8. apotek dan toko obat;
9. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
10 pedagang kaki lima/lapak jajanan;
11. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
12. tempat pariwisata;
13. fasilitas pelayanan kesehatan;
14. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI, dan Polri.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seruan Jokowi: Semua Wajib Pakai Masker!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular