
Jokowi Rilis Inpres Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada setiap kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan peraturan soal penerapan protokol kesehatan.
Perintah tersebut dinyatakan Jokowi melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal Rabu (4/8/2020).
Dalam inpres tersebut setiap gubernur, bupati dan wali kota wajib menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Setiap peraturan tersebut harus memuat sanksi, yakni:
1. Teguran lisan atau teguran tertulis,
2. Kerja sosial,
3. Denda administratif; atau
4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Peraturan kewajiban mematuhi protokol kesehatan Covid-19 tersebut dikenakan kepada perorangan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum.
Adapun tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud meliputi
1. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
2. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
3. tempat ibadah;
4. stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
5. transportasi umum;
6. kendaraan pribadi;
7. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
8. apotek dan toko obat;
9. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
10 pedagang kaki lima/lapak jajanan;
11. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
12. tempat pariwisata;
13. fasilitas pelayanan kesehatan;
14. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI, dan Polri.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seruan Jokowi: Semua Wajib Pakai Masker!