
Lembaga Ini 'Disuntik' Jokowi Rp 5 T, Buat Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 5 triliun.
Keputusan ini telah dituangkan kepala negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) 40/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, seperti dikutip CNBCÂ Indonesia, Rabu (5/8/2020)
Suntikan ini diberikan untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional termasuk penugasan khusus pemerintah kepada LPEI. Injeksi ini diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari APBN tahun anggaran 2020," tulis pasal 2 beleid aturan tersebut.
Suntikan modal yang diberikan terdiri dari Rp 4 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI dan Rp 1 triliun untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini di tanda tangani Jokowi pada tanggal 21 Juli 2020, dan diundangkan satu hari setelahnya dengan cap tanda tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cair, Cair! Lembaga Ini Dapat 'Suntikan' dari Jokowi Rp 5 T