
Harap Bersabar! Gaji ke-13 PNS Diusahakan Cair Pekan Depan

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu yang tidak lama akan mendapatkan gaji ke-13. Rencananya, insentif tersebut akan cair pada pertengahan bulan ini, bahkan bisa lebih cepat.
Abdi negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, hingga para pensiunan. Namun, khusus tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah.
Artinya, pejabat negara seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atau para pejabat eselon I dan II di setiap kementerian dan lembaga tidak akan memperoleh gaji ke-13 yang nilainya bisa mencapai 'ratusan juta rupiah'.
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji.
Menurut Dwi, saat ini payung hukum atau aturan pencairan gaji ke-13 masih menunggu untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Paling lambat minggu depan. PP masih proses penadatanganan," ujar Dwi kepada CNBC Indonesia.
Kementerian Keuangan sendiri telah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui PP setelah merevisi dua PP sebelumnya, yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear PNS, Ini Lho Update Gaji ke-13 ASN
