Jangan Lupa, Ganjil-genap DKI Sudah Berlaku Hari Ini Lho!

News - Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
03 August 2020 06:38
Penindakan Ganjil-Genap (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Penindakan Ganjil-Genap (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi mulai Senin (3/8/2020) hari ini. Peraturan ini berlaku pada Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 sampai 21.00.

Plat ganjil hanya boleh 'keluar garasi' pada tanggal ganjil. Sedangkan plat nomor genap diperbolehkan pada tanggal genap.



Diterapkannya kembali ganjil genap ini salah satu pertimbangannya adalah volume lalu lintas di kawasan ganjil genap mengalami peningkatan pada saat masa PSBB transisi. Bahkan di beberapa titik sudah mendekati volume normal dan ada yang sudah melampaui titik volume normal 1,47%.

"Diperlukan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan," demikian pengumuman sosialisasi pemberlakuan ganjil genap kembali yang diterima CNBC Indonesia.

Jika aturan ini dilanggar bersiap-siaplah pengendara akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini mengacu kepada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1.



Namun demikian, ada pengecualian atau diskresi aturan ini bagi 13 jenis kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap. Di antaranya kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor.

Lalu kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Berikutnya, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan petugas kepolisian dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan atau yang sesuai dengan diskresi petugas Polri.

Kendati begitu selama tiga hari hingga Rabu (5/8/2020) ke depan, masa sosialisasi masih akan diberlakukan. Sistem tilang baru akan mulai dikenakan kepada pengendara pada Kamis (6/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama tiga hari ini pengendara yang tak patuh hanya akan diberikan teguran lisan. Hari keempat pemberlakuan aturan ini, pihak berwenang akan mulai memberikan tilang, baik secara langsung maupun elektronik.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Sambodo, melansir detikcom, Minggu (2/8/2020).

Untuk itu dia mengharapkan selama masa sosialisasi diharapkan masyarakat bisa sadar untuk tidak melakukan pelanggaran dan mengetahui bahwa penilangan akan segera diberlakukan.

"Selama tiga hari kita akan menanamkan kembali pemahaman kepada masyarakat bahwa ganjil-genap sudah berlaku dan nanti pada Kamis baru kita melaksanakan penindakan," imbuhnya.

Adapun untuk kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yakni:
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Aturan Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak!


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading