
Organisasi Profesi Ini Kritik Pemerintah Soal Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah dinilai tidak banyak melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah juga dikatakan hanya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam merumuskan program dan kebijakan
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman mengatakan organisasi-organisasi profesi kesehatan memiliki jaringan cukup luas di berbagai daerah dan bisa membantu program-program penanganan Covid-19 terutama dalam hal pencegahan.
"Ikatan apoteker saja, misalnya, kemarin itu enggak ada dilibatkan di gugus tugas. Yang masuk IDI dan yang lain ada beberapa, tetapi itu pun jarang sekali diajak rapat. Ini sebetulnya yang kami prihatinkan," kata Dedi dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/8/2020).
Meski tidak banyak dilibatkan oleh pemerintah, menurut Dedi kalangan profesi dan asosiasi kesehatan membuat gerakan sendiri. Mereka bergerak dengan memanfaatkan jejaring dan keanggotaan yang tersebar di berbagai daerah.
Seperti Palang Merah Indonesia (PMI) yang melakukan kegiatan sendiri dalam edukasi, mitigasi, hingga penyemprotan disinfektan. Sementara IAKMI dan beberapa organisasi lainnya membuat Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK).
"Ini sebetulnya aset yang bisa dimanfaatkan oleh gugus tugas dan Menteri Kesehatan, namun saya tidak tahu apa masalahnya sehingga kesehatan sendiri tidak kompak dan tidak solid," ujarnya.
Dedi mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan audiensi dengan para organisasi profesi kesehatan. Menurutnya, organisasi profesi ingin dilibatkan karena ingin membantu pemerintah menangani pandemi virus corona.
"Ini situasi makin parah kami lihat. Mudah-mudahan Pak Presiden membuka pintu untuk bisa beraudiensi dengan kami kalangan kesehatan," katanya.
Dedi juga menyoroti minimnya anggaran insentif tenaga kesehatan masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam kampanye pencegahan penularan Covid-19. Menurutnya, sejauh ini insentif hanya diberikan bagi tenaga medis yang ada di rumah sakit dan menangani pasien Covid-19.
Bahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah tak menyinggung sama sekali insentif untuk tenaga kesehatan masyarakat.
"Perpres kemarin menyinggung soal anggaran, ada disinggung soal pendanaannya doang satu pasal," ujarnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setahun Pandemi Covid-19 RI Dalam Bidikan Lensa