
Jangan Lupa, Daftar Ulang Penerimaan CPNS Dimulai 1 Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara RI selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional pengadaan CPNS 2019 melalui surat edaran Nomor 14/Panpel.BKN/CPNS/VII/2020 mengeluarkan informasi terkait dengan pendaftaran ulang peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) pada seleksi CPNS.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikutip CNBC Indonesia di Jakarta, Sabtu (1/8/2020) ada 6 poin penting yang disampaikan. Pertama, Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Kedua, Peserta yang berhak mengikuti SKB sebagaimana dimaksud pada poin pertama, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020. Ketiga, Peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
"Keempat Jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian," demikian yang tertulis pada pengumuman tersebut.
Kelima, Pelaksanaan SKB mengikuti prosedur dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus corona. Antara lain, dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes. Kemudian tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes. Perhatikan jaga jarak, menjaga kebersihan sesuai ketentuan, pengukuran suhu kurang dari 37,3 derajat celcius.
"Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi," imbuh keterangan tersebut.
Selanjutnya, peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Keenam, hal lain yang menjadi perhatian dalam SKB ini adalah peserta tidak boleh terlambat, apabila terlambat makan dinyatakan mengundurkan diri. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan di lingkungan ujian. Bagi peserta yang diantar, dilarang menunggu dan masuk di dalam area seleksi.
Akan ada drop zone yang ditentukan, bagi peserta yang diantar. Adapun informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS ini dapat melihat secara lengkap melalui laman www.bkn.go.id atau https://sscn.bkn.go.id.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Buruk Bagi Pencari Kerja: Rekrutmen CPNS Akan Dibatasi!
