04:14
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Indonesia bersiap mengatur tarif listrik energi baru dan terbarukan (EBT) melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM, F.X Sutijastoto, selain tarif harga, Perpres ini juga nantinya akan mengatur sinergi kementerian dan lembaga terkait sekaligus untuk memperbaiki tata kelola sektor energi dalam upaya mendorong investasi sektor EBT.
Seperti apa pengembangan EBT melalui rancangan Perpres EBT? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, F.X Sutijastoto dan Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 03/08/2020)