
Dirjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung, Ada Kasus Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi dalam kasus importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018-2020. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (28/07/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.
"Pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai aturan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (28/07/2020).
Heru sebagai pemangku jabatan tertinggi pada salah satu Direktorat di Kementerian Keuangan tersebut diperiksa tentang kelakuan anak buahnya yang sudah menjadi tersangka tersebut.
"Apakah Saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para Tersangka," jelas Hari.
Pemeriksaan terhadap Dirjen Bea Cukai tersebut sebelumnya sempat tertunda sejak pekan lalu. Ia disebut-sebut berhalangan hadir karena memiliki jadwal lain.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka pada kasus ini. Empat merupakan pejabat di Ditjen Bea Cukai sementara satu lainnya dari kalangan pelaku usaha.
Heru Pambudi sempat tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung pada Senin lalu karena ada kegiatan lain. "Yang Senin lalu izin ada kegiatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (24/07/2020).
(hoi/hoi)
Next Article Duh! 4 Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Impor Tekstil