
Jokowi: Tidak ada Pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah sama sekali tidak membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di pusat atau daerah.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan pengarahan kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka.
"Saya perlu menekankan tidak ada pembubaran Satgas Covid-19. Gak Ada. Baik di pusat atau daerah. Harus semua tetap bekerja keras," kata Jokowi, Senin (27/7/2020).
Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 sebagai dasar pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 20, perpres ini menyebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dibubarkan seiring dengan dicabutnya Keppres 9/2020.
Sebagai gantinya, nama gugus tugas berganti menjadi satuan tugas yang masih dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI Doni Monardo selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Komite ini sekali lagi mengintegrasikan kebijakan ekonomi dan kebijakan kesehatan," ujarnya.
Jokowi menegaskan kepada jajarannya untuk tidak mengendurkan sedikitpun upaya menangani masalah ini, setidaknya sampai vaksin ditemukan. Keberadaan vaksin Covid-19 diharapkan tersedia pada awal 2021.
"Penanganan kesehatan menjadi prioritas tidak boleh mengendur sedikitpun. Aura krisis kesehatan ini harus terus digaungkan sampai nanti vaksin tersedia dan bisa digunakan efektif," kata Jokowi.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
