
Eks Bos JSMR & Dirut WSBP Tersangka KPK, Ini Reaksi BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2009-2015 di Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dua tersangka di antaranya adalah eks direktur utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya. dan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.
"Penangkapan itu ya direksi dari Waskita Beton ataupun Jasa Marga itu adalah yang selama ini disampaikan Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir) mengenai orang-orang ataupun yang terlibat kasus di antara 53 kasus yang disampaikan sebelumnya oleh beliau," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/7/2020).
"Jadi penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana dan kita mendukung, support penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini," lanjutnya.
Menurut Arya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi direksi dan manajemen BUMN untuk berhati-hati dan tetap melaksanakan good corporate governance. "Dan sudah pasti siprit AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang disampaikan Pak Erick Thohir sebagai spirit BUMN itu harus jadi pegangan," kata Arya.
"Dan salah satu kenapa AKHLAK ini kenapa dikeluarkan Pak Erick Thohir sebagai spirit di BUMN karena memang ingin supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini dan kita terus mensosialisasikan AKHLAK ini ke seluruh BUMN supaya diterapkan sampai level terbawah sehingga BUMN kita bisa sehat dan lebih bersih," lanjutnya.
Kemarin, KPK menetapkan tiga orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2009-2015 di Divisi II Waskita Karya. Penetapan itu diumumkan Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri di gedung KPK, Kamis (23/7/2020).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Firli.
Selain Desi dan Jarot, 1 orang tersangka baru adalah Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.
Ketiga tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Waskita Karya tahun 2009-2015.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni eks Kepala Divisi II Waskita Karya. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya. periode 2010-2014.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Ada empat perusahaan yang diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya.
Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.
Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait kasus ini, antara lain proyek Bandara Kualanamu, proyek Tol JORR seksi W1, proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, hingga proyek PLTA Genyem, Papua.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! KPK Tetapkan Dirut Waskita Beton Tersangka Proyek Fiktif
