Tersangka KPK, Ini Profil Desi Arryani eks Bos Jasa Marga

Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 July 2020 18:57
Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani dalam acara Halal bihalal Kementerian BUMN (CNBC Indonesia/Rahajeng Kusumo Hastuti)
Foto: Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani dalam acara Halal bihalal Kementerian BUMN (CNBC Indonesia/Rahajeng Kusumo Hastuti)

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru untuk proyek infrastruktur fiktif yang dilakukan di PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Ketiga orang ini diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan proyek fiktif.

Salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Desi Arryani yang terakhir menduduki posisi sebagai direktur utama di PT Jasa Marga Tbk (JSMR) sejak 2016 hingga Juni 2020. Dia terlibat di kasus korupsi ini saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II di Waskita Karya.

Sebelum di Jasa Marga, Desi pernah mengisi posisi sebagai direktur di Waskita Karya, yakni direktur operasional II pada periode 2011-2012 dan direktur operasional I pada 2013-2016.

Dia memang mengawali karirnya di Waskita Karya sebagai staf anggaran kantor pusat. Lalu pernah mengisi posisi sebagai kepala proyek, pemasaran hingga kepala cabang Waskita di beberapa daerah.

Desi mengenyam pendidikan di sarjana di Universitas Indonesia dan melanjutkan pendidikan masternya di Prasetya Mulya Business School.

Pada hari ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif Waskita Karya. Selain Desi, KPK jugga menetapkan Jarot Subana dan Fakih Usman sebagai tersangka.

Jarot merupakan Direktur Utama Waskita Beton aktif. Ketika kasus ini terjadi Jarot menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya. Adapun Fakih Usman merupakan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Waskita Karya.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jerat Eks Bos JSMR, Ini Fakta-fakta Proyek Fiktif WSKT

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular