Segera Berlaku, BPH Migas Gelar Sosialisasi soal Kuota Solar

dob, CNBC Indonesia
23 July 2020 21:12
Dok: BPH Migas
Foto: Dok: BPH Migas

Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin dan membuka secara langsung Sosialisasi Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh Badan Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang yang bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung, Kamis (23/7/2020).

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penyaluran Jenis BBM Tertentu (Solar subsidi) untuk konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume, sehingga diperlukan pengendalian penyaluran solar khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan barang.

Oleh karena itu, Komposisi kuota solar berdasarkan konsumen pengguna di tahun 2020 adalah sebesar 78,95% untuk sektor transportasi (kendaraan bermotor, kereta api, kapal ASDP, kapal penumpang, kapal PELRA/Perintis) dan hanya sebesar 21.05% untuk sektor non transportasi (usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, pelayanan umum). Untuk itu, BPH Migas melihat kondisi strategis ini untuk terus mengendalikan penyaluran JBT agar tidak terjadinya over kuota.

Komite BPH Migas, Henry Ahmad dan Ibnu Fajar pada acara sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Ketentuan penyaluran solar kepada kendaraan bermotor sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/2020 antara lain :

1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 L/hari/kendaraan

2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80L/hari/kendaraan

3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 L/hari/kendaraan

Selanjutnya Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil)

"Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Jenis Minyak Solar setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," ujarnya.

Selanjutnya, tutur dia, dalam hal penyaluran JBT Solar melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai jenis bahan bakar umum. Pada saat keputusan ini ditetapkan, Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur dan masyarakat.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa membuka sosialisasi yang juga dilaksanakan secara online dengan mengundang Perwakilan Polda seluruh Indonesia, Perwakilan Direktorat HUBLA, Dinas ESDM dan Perhubungan, Badan Usaha serta Asosiasi.

Ifan mengatakan terkait mengatakan bahwa BPH Migas terus berupaya untuk mengendalikan jenis BBM bersubsidi ini agar tepat sasar dan tidak terjadinya over, khususnya di sektor transportasi. Dan salah satu pengendaliannya adalah melalui pelaksanaan digitalisasi nozzle / IT Nozzle.

"Kami (BPH Migas) terus berusaha dan terus melakukan evaluasi agar JBT (Solar) tetap tepat sasaran yang sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan yang berlaku dan hal yang tidak kalah penting adalah menjaga agar JBT tetap tepat secara volume yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami melalui peraturan BPH nomer 4 ini juga sebagai bentuk pengendaliannya menugaskan Badan Usaha pelaksana penugasan untuk wajib menerapkan IT Nozzle dalam penyalurannya agar setiap Liter yang dikeluarkan bisa kita ketahui secara jelas untuk dasar perhitungan subsidi melalui verifikasi" tambah Ifan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: BPH Migas Gelar Conference & Expo 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular