
Duet Erick-Ida Geber Penyandang Disabilitas Kerja di BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dalam sambutannya, Erick mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk memberikan perhatian terhadap masyarakat penyandang disabilitas. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang riil dan nyata terhadap mereka.
Erick lantas teringat momen saat menjadi Ketua Panitia Pelaksana Asian Games 2018.
"Saya ingat sekali ketika memimpin pelaksanaan Asian Games, salah satu yang beliau ingatkan kepada saya adalah apakah fasilitas yang dibangun sudah ramah difabel. Alhamdulillah fasilitas yang ada di Asian Games sangat ramah," katanya.
Menurut Erick, MoU hari ini merupakan momen Kementerian BUMN dan Kemenaker bersinergi untuk memastikan tidak hanya fasilias, melainkan keberpihakan kepada penyandang disabilitas dari sisi lapangan kerja.
"Saya rasa komitmen itu sudah jalan di BUMN. Tahun ini kita sudah rekrut 178. Ini bagian dari komitmen dua persen sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai data Februari 2019, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang.
Menurut keterangan Kemenaker, MoU hari ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. Hal itu sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang di mana, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, maka jelas dan tegas pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya," tulis Kementerian BUMN.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN
