Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Tapi tidak ada Tunjangan Kinerja

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 July 2020 13:29
Infografis/Daftar PNS  yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (21/7/2020) mengumumkan akan tetap memberikan gaji ke-13 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, skema pemberian gaji ke-13 tahun ini sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

Artinya, gaji ke-13 ini hanya akan diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah. Sedangkan, eselon I dan eselon II serta pejabat negara yang setara tidak mendapatkan gaji ke-13 ini.

Selain itu, gaji ke-13 juga tidak diberikan secara penuh seperti tahun-tahun sebelumnya. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Iya. Tidak termasuk tukin," ujar Andin kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/7/2020).



Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan mengalokasikan anggaran Rp 28,5 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini yang dicairkan Agustus 2020.

Secara perinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (PP) setelah merevisi dua PP sebelumnya, yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Saat ini, Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mempercepat revisi PP sebelumnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf, Gaji 13 PNS 2020 Tak Termasuk Tunjangan Kinerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular