Warga tanpa menggunakan masker menaiki sepeda motor di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan denda Rp100.000 hingga Rp150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Ketentuan itu mulai berlaku 27 Juli 2020. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk saling peduli di tengah pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Untuk itu penting bagi semua pihak selalu mengenakan masker. Jangan sampai memakai masker karena takut denda. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain itu, jaga jarak merupakan salah satu kunci untuk mencegah penularan virus tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)