
ESDM Ungkap Nasib Kontrak Tambang Raksasa Arutmin & KPC

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal nasib kontrak pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yaitu PT Arutmin Indonesia.
Seperti diketahui, kontrak Arutmin akan segera habis 1 November 2020. Arutmin sudah mengajukan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepada CNBC Indonesia, Senin (13/7/2020), Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arief mengungkapkan nasib kontrak Arutmin.
"Permohonan izin PT Arutmin Indonesia sudah masuk dan sedang diproses," ujar Arief.
Menurut dia, jika semua persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perubahan status kontrak bakal diberikan sebelum izin berakhir alias sebelum 1 November 2020 mendatang.
"Tentunya perpanjangan bila memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan setelah diproses akan diberikan sebelum berakhir waktunya," tegas Arief.
Selain Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC) juga sudah mengajukan perpanjangan kontrak, di mana kontraknya akan habis pada akan 31 Desember 2021. Irwandy menyebut saat ini sudah ada satu lagi perusahaan tambang yang mengajukan perpanjangan kontrak selain Arutmin dan KPC. Namun, dia belum mau menyebut perusahaan mana yang akan mengajukan perpanjangan kontrak selain Arutmin dan KPC.
"Sudah ada tiga yang mengajukan. Jangan disebut dulu ya (perusahaan ketiga yang mengajukan perpanjangan kontrak)," kata Arief.
Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) optimistis dua anak usahanya, yaitu Arutmin dan KPC segera mendapatkan perpanjangan kontrak.
Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, optimistis kontrak Arutmin & KPC akan diperpanjang. Ia berharap kontrak Arutmin bisa diperpanjang pada Agustus atau September 2020 dan untuk KPC pada Desember 2021.
"Seperti aturan baru pebambangan akan beralih ke IUPK, Arutmin kadaluwarsa Novermber kementerian akan memutuskan bulan depan atau September, dan untuk KPC Desember 2021," ungkapnya selepas RUPS, Kamis (9/7/2020).
Sebelumnya, PT Adaro sempat menyampaikan persiapan untuk perpanjangan tahun depan. Hal itu diungkap oleh CEO PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Tohir atau lebih dikenal Boy Thohir. Adaro bersiap ajukan perpanjangan kontrak tambang batu bara pada tahun depan.
Sesuai PKP2B, kontrak Adaro akan habis pada 2022 mendatang dan sesuai ketentuan perusahaan bisa ajukan perpanjangan dua tahun sebelum kontrak habis.
"Awal tahun depan ingin submit ke pemerintah untuk ajukan perpanjangan," ujar Boy dalam jumpa pers virtual, Selasa (12/5/2020).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ESDM: Hasil Evaluasi Kinerja Arutmin Baik