Internasional

Trump Mau Usir Mahasiswa Asing, Pelajar RI Gimana?

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
10 July 2020 18:30
An American flag flutters at the premises of the former United States Consulate General in Jerusalem March 4, 2019. REUTERS/Ammar Awad
Foto: Bendera Amerika Serikat (REUTERS/Ammar Awad)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan yang terbaik untuk pelajar/mahasiswa RI yang ada di Amerika Serikat (AS) di tengah ancaman deportasi yang menghantui mereka.

Hal itu disampaikan Judha pada press briefing, Jumat (10/7/2020), setelah sebelumnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York mengumumkan bahwa AS membuat penyesuaian peraturan bagi mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di negeri itu di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah AS baru saja menerapkan kebijakan baru mengenai pelajar/mahasiswa asing yang ada di Negeri Paman Sam Di mana pada intinya pelajar dan mahasiswa asing tidak dapat mengambil full online course. Jadi mereka tidak dapat mengambil full online course, melainkan harus memiliki kelas tatap muka ataupun kelas campuran atau Hybrid.

Jika tidak dapat mengikuti kegiatan tatap muka atau kegiatan yang sifatnya kelas hybrid maka konsekuensinya akan ada tindakan keimigrasian yang termasuk diminta untuk meninggalkan AS.

"Terkait dengan hal ini, perwakilan RI, ada 6 perwakilan kita yang ada di Amerika Serikat yang melakukan fungsi perlindungan telah melakukan koordinasi. Pertama tentunya dengan PERMIAS, persatuan Indonesia mahasiswa Indonesia yang ada di Amerika Serikat setelah diadakan pertemuan pada tanggal 9 Juli yang lalu, yang intinya adalah meyakinkan dan menegaskan bahwa perwakilan kita yang ada di Amerika Serikat akan memberikan langkah-langkah perlindungan, termasuk kita bertukar pandangan mengenai bagaimana upaya-upaya perlindungan ke depannya," ujar Judha.

Judha juga mengatakan perwakilan RI sudah melakukan koordinasi dengan berbagai macam kampus untuk meminta tanggapan dari pihak kampus mengenai kebijakan Amerika Serikat, termasuk kemungkinan apakah akan mengadakan kelas yang sifatnya tatap muka (in person class) ataupun kelas yang sifatnya hybrid.

"Lalu perwakilan kita juga sudah menyampaikan himbauan kepada seluruh pelajar dan mahasiswa kita di Amerika Serikat untuk tetap tenang dan kemudian segera menghubungi perwakilan kita jika menghadapi permasalahan. Kami juga mencatat bahwa berbagai macam kampus yang ada di Amerika Serikat sudah mengajukan tuntutan kepada pemerintah federal Amerika Serikat agar segera mencabut kebijakan tersebut."

"Kampus-kampus juga berupaya untuk menyesuaikan diri dengan menyediakan kelas-kelas yang sifatnya in person class (kelas tatap muka) maupun kelas yang sifatnya hybrid." jelasnya lagi.

Sebelumnya pada Kamis, melalui unggahan di Instagram, KBRI dan KJRI mengumumkan bahwa AS membuat penyesuaian peraturan bagi mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di negeri itu. Penyesuaian prosedur itu terkait kebijakan US Immigrations and Customs Enforcement (ICE).

Aturan itu berdampak pada pelajar/mahasiswa asing yang mengambil kegiatan pengajaran secara online dan peserta asing program pertukaran. Penyesuaian aturan berlaku untuk Semester Musim Gugur 2020.

[Gambas:Video CNBC]


(res/res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terancam Diusir Trump, Bagaimana Nasib Mahasiswa RI di AS?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular