
Redenominasi Rp 1000 Jadi Rp 1, Sri Mulyani: Jangka Menengah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan Rancangan Undang-undang Redenominasi untuk masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Redenominasi ini kemudian tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.
Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang rupiah harus dilakukan. Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.
Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.
Lalu kapan bakal dibahas kelanjutannya?
"Itu selalu di dalam Prolegnas selama ini seperti yang dimintakan oleh BI ada. Jadi sekarang kita Covid-19 dulu lah. Itu kan [redenominasi] jangka menengah," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (9/7/2020).
Menurut Sri Mulyani, dimasukkannya RUU Redenominasi itu untuk memberikan update kepada DPR mengenai apa yang siap dan akan dibahas mengenai legislasi.
![]() INFOGRAFIS, Redenominasi Mata Uang Rupiah |
"Kita lihat apa-apa yang disebut perencanaan legislasi dari jangka mencegahnya. Jadi saya juga paham kenapa anda semua heboh, anda semua melihatnya hari ini sama seperti itu. Tapi kan kita juga tetap kasih perencanaan dan harus," paparnya.
Pada 2017, adalah pertama kalinya Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang.
Menteri Keuangan saat itu, yang juga masih Sri Mulyani, bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus DW Martowardojo mengajukan permohonan langsung RUU Redenominasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.
Respons Presiden Jokowi dikabarkan kala itu menyambut baik dan siap untuk dibicarakan oleh para legislator atau dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sayangnya, sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Pengalaman negara lain menunjukkan keberhasilan redenominasi menuntut stabilitas makroekonomi, inflasi yang terkendali, nilai tukar mata uang, dan kondisi fiskal.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rencana 2020-2024: Redenominasi, Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1