
Hai Warga Tangsel, Wali Kota Airin Kasih Diskon PBB 15%

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pembayaran yang dilakukan di bulan Juli dan Agustus 2020.
"Untuk bulan Juli mendapat pengurangan 15% dan Agustus 10%," ujar Kabid Perencanaan Pendapatan Regulasi dan Keberatan Pajak Daerah (P2RKPD), Bahtiar Priambodo kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (8/7/2020).
Menurutnya, pemberian insetif ini hanya berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak (WP) akibat pandemi Covid-19.
"Ini untuk ketetapan tahun 2020," katanya lagi.
Berdasarkan informasi yang beredar di dunia maya, disebutkan sesuai dengan Peraturan Walikota Tang-Sel Nomor 26/2020 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2020.
Adapun insentif ini berlaku hingga 31 Agustus 2020. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran PBB tahun 2020.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jurus Sutiaji Genjot Digitalisasi UMKM di Malang