Pemerintah Kasih Keringanan Biaya Kuliah, Ini Rinciannya!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 July 2020 13:34
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri kegiatan Dies Natalis UI ke-68 di kampus Universitas Indonesia, Depok,Jumat (2/2/2018). Dalam acara Dies Natalis UI ke-68 itu, Presiden Jokowi sempat berterima kasih pada kampus yang identik dengan almamater kuning ini karena penyumbang terbanyak menteri di kabinet kerja. (foto: Setpres RI)
Foto: Setpres RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan mahasiswa dan satuan pendidikan tetep memperoleh hak dan layanan akan kebutuhan belajar mengajar bisa optimal dan tidak terganggu di masa pandemi.

Dalam Permendibkud No. 25/2020 Pemerintah telah memberikan berbagai opsi skema keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi, seperti dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 25/2020.

"Mahasiswa juga tidak diwajibkan untuk membayar UKT jika dalam keadaan cuti kuliah atau sedang tidak mengambil SKS sama sekali karena menunggu waktu kelulusan," kata Staf Khusus Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia melalui keterangan resmi, Rabu (8/7/2020).

Pemerintah juga memastikan bahwa setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memberikan keringanan UKT atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswa sehingga tidak memberatkan mahasiswa dalam hal biaya pendidikan.

"Untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50% dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS," katanya

Tidak hanya PTN, pemerintah juga memberi dukungan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), melalui anggaran KIP Kuliah dengan memberi bantuan UKT atau SPP kepada 410.000 mahasiswa di semester ganjil (3, 5, 7) dengan proposisi 60% untuk PTS dan 40% untuk PTN.

"Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa adalah senilai Rp 2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah. Dan untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp 800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi," katanya

 


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebut-sebut Capres, Buruh 'Nangis' Tak BIsa Kuliahkan Anak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular