Eks Bos TPPI yang Punya Gunungan Uang Rp 97 M Masih Diburu

Hidayat Arif Subakti, CNBC Indonesia
07 July 2020 13:48
Barang bukti terpidana Honggo Hendratno di Kejagung, Selasa (7/7/2020).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Barang bukti terpidana Honggo Hendratno (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa korupsi penjualan kondensat di BP Migas, yaitu eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno, masih berstatus buronan dan dicari Interpol.


Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, meski terdakwa belum bisa ditemukan, proses hukum harus tetap berjalan.

"Upaya Polri sudah luar biasa, keluar negeri dan sebagainya, dan karena belum ketemu ya tidak boleh berhenti, harus jalan. Makanya kita baru sebagian mengeksekusi barang bukti berupa kilang karena kalau kilang dibiarkan dan rusak tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu harus segera dimanfaatkan oleh negara," kata Ali dalam press conference di Gedung Sasana Pradana, Kejagung RI, Selasa (7/7/2020).

Karena terdakwa tidak pernah hadir dalam persidangan, Ali mengatakan proses harus tetap dilakukan, yaitu dengan persidangan in absentia. Artinya, persidangan dilakukan tanpa kehadiran seorang tersangka. Meskipun dilakukan secara in absentia, namun terdakwa masih berhak untuk mengajukan banding, di mana dalam kasus ini Hanggo yang masih bersembunyi belum mengajukan banding sejak sidang beberapa wkatu lalu.

"Hukumnya harus tetap berjalan karena hukum mengikuti kepentingan hukum bukan mengikuti orang per orang. Oleh karena itu memang agak istimewa UU korupsi memungkinkan penyelesaian perkara hukum tanpa hadirnya terdakwa atau dikenal dengan tindak peradilan in absentia," kata Ali.

Sampai dengan saat ini pihak Kejagung memang terus bekerja sama dengan forum interpol yang telah dibentuk untuk memburu terdakwa yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. 



Sebelumnya, Kejagung melakukan eksekusi barang bukti dari Honggo Wendratno. Ada dua barang bukti yang dieksekusi, yaitu kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar.

Eksekusi ini dilakukan selepas Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/6/2020) lalu.



Ali mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga terdakwa termasuk Honggo. Dua terdakwa lainnya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.


Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga menilai Raden Priyono dan Djoko Harsono terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara yang sama.



"Sebagaimana yang kita ketahui perkara terkait kondensat ada tiga terdakwa. Satu Honggo yang telah disidangkan tanpa hadirnya terdakwa, yang kedua JPU masih menyatakan upaya hukum banding karena tuntutan yang masih belum sesuai harapan JPU," ujar Ali.

"Dalam pidana perkara kondensat ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban. Di dalam proses penuntutan JPU, ada uang yang disimpan dalam satu rekening ada sekitar Rp 97 miliar oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara ini naik persekusi dan disetorkan ke negara," lanjutnya.

Menurut Ali, uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti tetapi merupakan perampasan keuntungan atau pengambilan keuntungan yang diperoleh oleh terpidana berdasarkan pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan kondensat kilang diperhitungkan kewajiban diganti oleh terpidana ada US$ 128 juta. Jadi keseluruhan perkara ini merugikan negara sekitar Rp 35 triliun tetapi terakhir masih ada kekurangan US$ 128 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun. Nah dari kekurangan ini diperhitungkan ada kilang tadi. Jadi uang Rp 97 miliar bukan uang pengganti tapi yang diperhitungkan adalah kilang," ujar Ali.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar secara in absentia, Ketua Majelis Hakim Rosmina menilai Honggo terbukti melakukan korupsi pada kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI.



"Mengadili, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2020).



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gunungan Uang! Kejagung Sita Rp97 Miliar Milik Eks Bos TPPI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular