Pusat Pabrik Dunia Batang Punya Keunggulan Lahan dari Brebes

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 July 2020 20:50
Presiden Jokowi melakukan peninjauan di lokasi Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia yang terletak di Desa Ketanggan. Kec Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa 30/06/2020. (Ist Agus Suparto)
Foto: Presiden Jokowi melakukan peninjauan di lokasi Kawasan Industri Terpadu Batang dan Relokasi Investasi Asing ke Indonesia yang terletak di Desa Ketanggan. Kec Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa 30/06/2020. (Ist Agus Suparto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini sedang mengkaji berbagai aspek yang ada dalam pengembangan kawasan industri Batang, Jawa Tengah. Sejumlah fasilitas pendukung di sekitar area diproyeksikan untuk bisa digunakan, termasuk memaksimalkan pelabuhan.

"Mereka punya pelabuhan di daerah Batang, kita sedang kaji apa ditingkatkan jadi pelabuhan industri, kita sedang kaji. Pelabuhan udara paling dekat di Ahmad Yani di Semarang," kata Direktur Operasional PT. KIW Ahmad Fauzie Nur kepada CNBC Indonesia, Senin (6/7).

Selain itu, ia menerangkan lahan yang dimiliki PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) itu sudah memiliki tol Trans Jawa yang memberi keuntungan dari lokasi strategis. Sementara dari pembebasan lahan pun dinilai tidak menjadi kendala karena sudah dimiliki perusahaan BUMN, yaitu PTPN IX.

"Tekstur permukaan tanah Brebes harus dilakukan pematangan terlebih dahulu. Batang sudah solid tanahnya kondisi perkebunan. Paling dari sisi perizinan administrasi yang harus dipercepat. Secara fisik keduanya terletak di lokasi strategis. Akses kereta, tol, jalan darat lain, keduanya memiliki kelebihan masing-masing," ujar Fauzie.

Berbagai keunggulan yang sudah dimiliki Batang diharapkan bisa menjadi pemacu bagi investor untuk datang ke wilayah utara Jawa Tengah tersebut. Biaya yang dibutuhkan pun diperkirakan tidak sedikit untuk membuka kawasan industri baru tersebut.

Demi membangun kawasan itu, setidaknya ada beberapa empat yang bisa digunakan. Yakni menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang -Temanggung, Dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang.

"Ada APBN, APBD, KPBU dan sumber-sumber lain yang nggak bertentangan Undang-Undang. (Potensi KPBU Paling besar?). Kalau ada mitra yang cocok dengan pola seperti itu why not?" ujarnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siapakah Penguasa Mega Proyek Batang Jadi Pusat Pabrik Dunia?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular