
Rencana Mobil & Motor Bakal Kena Cukai, Apa Kabarnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pemerintah pusat untuk menerapkan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor menemui titik terang, setelah akan ada pembahasan kebijakan tersebut lebih lanjut.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
"Saya akan minta pendalaman Sesmenko Ekuin [Susiwijono] terkait pungutan karbon kalau disebut pajak dan retribusi ada kaitan dengan UU, sebaiknya formulasi kebijakan ditentukan dulu. Pak Menko mengingatkan sangat mungkin dengan cukai kita pelajari," kata Siti.
Seperti diketahui, sejak 2010 pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan gas rumah kaca sebanyak 26% pada 2020, dan meningkat menjadi 29% pada 2030. Tak hanya itu, Indonesia juga telah mematok target menurunkan emisi karbon berdasarkan perubahan iklim.
Meski demikian, Siti tak menjelaskan secara rinci tujuannya untuk membahas emisi karbon menjadi objek cukai bersama Kemenko Perekonomian. Namun, diyakini hal ini dilakukan untuk mengendalikan emisi gas karbon yang menjadi penyumbang terbesar polusi udara.
Pada Februari 2020 lalu pemerintah bersama DPR memang telah mematangkan rencana untuk mengenakan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Adapun emisi yang dimaksud adalah emisi karbon dioksida (CO2).
Dalam proses pembahasan tersebut, cukai emisi nantinya akan dikecualikan bagi kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) seperti mobil listrik, kendaraan umum, kendaraan pemerintah, dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Rencana pengenaan cukai emisi karbon merupakan salah satu dari sejumlah objek yang akan dikenakan cukai. Selain emisi, pemerintah akan mengenakan cukai plastik, dan cukai minuman berpemanis.
Sebelumnya dalam dokumen kementerian keuangan, nilai potensi pendapatan negara dari cukai kendaraan bermotor beremisi CO2 seperti motor dan mobil per tahun bisa mencapai Rp 15,7 triliun.
Nilai potensi itu berdasarkan asumsi sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPn-BM atau pajak penjualan barang mewah menggunakan skema dan besaran tarif yang sama pada 2017.
"Potensi penerimaan cukai dapat lebih besar dari Rp 15,7 triliun dalam hal sepeda motor juga dikenakan cukai karena saat ini mayoritas sepeda motor tidak dikenakan PPnBM. Sepeda motor kurang dari 250 cc tidak dikenakan PPnBM karena tidak tergolong barang mewah," jelas dokumen Kemenkeu tersebut.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap! Sri Mulyani Bakal Tarik Cukai dari Motor-Mobil