Thailand Larang Penjualan Minuman Beralkohol Via Online

Herdaru P, CNBC Indonesia
02 July 2020 19:40
Men toast with their glasses of wine at a restaurant in Phnom Penh, Cambodia, October 18, 2018. REUTERS/Samrang Pring
Foto: Pengunjung bersulang dengan segelas anggur di sebuah restoran di Phnom Penh, Kamboja, 18 Oktober 2018. REUTERS / Samrang Pring

Jakarta CNBC Indonesia - Thailand resmi melarang penjualan minuman ber-alkohol secara online.

Hal ini merupakan upaya pemerintah menekan peminum di bawah umur setelah kenaikan penjualan selama wabah covid-19.

Dilansir Reuters, Kamis (2/7/2020), batas usia minimal bagi konsumen untuk membeli dan meminum alkohol adalah 20 tahun. Thailand sebelumnya sudah membatasi penjualan minuman beralkohol dengan menjual di jam-jam tertentu.

"Sejak pecahnya Covid-19, penjualan minuman online sangat meningkat. Ada promosi namun tidak mengatur usia dan lokasi. Sehingga sulit menegakkan hukum yang ada," jelas Wakil Menteri Kesehatan Thailand Satit Pitutacha.

Peraturan yang disiapkan akan berlaku tahun ini. Ancaman denda 10.000 Baht dan penjara enam bulan menanti bagi pelanggar.

Banyak toko grosir di Thailand memang ramai menawarkan produk alkohol secara online.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Klaster Pasar Udang, Thailand Akan Swab Test 40 Ribu Orang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular