
Resmi! Syarat Traveling di Dalam & Luar Negeri Saat Pandemi

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang, baik di dalam maupun dari luar negeri, dalam masa normal baru atau new normal.
Peraturan yang dikeluarkan pada Jumat (26/6/2020), menyebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Di mana untuk yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan kendaraan pribadi dihimbau untuk bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan seperti menunjukkan identitas diri yang sah, menunjukkan hasil tes bebas corona, dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza dari instansi kesehatan bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau Rapid-Test.
"Persyaratan perjalanan orang dalam negeri di kecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi." jelasnya dalam surat tersebut.
Sementara untuk orang-orang yang datang dari luar negeri diminta untuk menunjukkan hasil tes corona menggunakan metode PCR. Apabila pendatang berasal dari tempat di mana tidak memungkinan tes PCR dilakukan, maka boleh menunjukkan hasil Rapid-Tes dan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
"Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Pernyataan itu dikeluarkan di saat pelonggaran pembatasan mulai diterapkan dan kasus corona di Indonesia terus meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Di mana pada Sabtu ini Indonesia kembali mencatatkan rekor kasus baru harian.
Menurut data pemerintah, dalam sehari terakhir ada 1.385 kasus baru COVID-19 di RI. Ini membawa total orang yang terinfeksi corona di RI naik menjadi 52.812 kasus per Sabtu pukul 12.00 WIB.
Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan pasien yang sembuh bertambah 576 orang, sehingga total terdapat 21.909 orang. Data korban jiwa yang terlapor bertambah 37 orang, sehingga total kematian menjadi 2.720 kasus.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setahun Pandemi Covid-19 RI Dalam Bidikan Lensa