
4 Pejabat Jadi Tersangka, Apa Kabar Bea Cukai Makin Baik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka kasus impor tekstil yang berada di Batam. Keempatnya adalah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menekankan, Kemenkeu akan terus menegakkan integritas dan tidak akan memberikan toleransi kepada semua pegawai Kemenkeu yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Kementerian Keuangan selalu senantiasa terbuka dan akan terus menjalankan koordinasi dengan instansi terkait aparat penegakan hukum lainnya dalam menindaklanjuti kasus ini dan juga potensi dari pengawasan-pengawasan yang lain. Kementerian Keuangan ingin memastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan tata kelola yang baik," ujarnya secara virtual, Kamis (25/6/2020).
Menurutnya, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara administratif maupun mengikuti keputusan aparat penegak hukum. Kemenkeu dipastikan akan terus menjaga nilai-nilai sebagai pengelola fiskal negara.
"Kepada seluruh staf Kemenkeu untuk tetap menjalankan tugasnya dengan benar, dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Namun pastikan bahwa dalam menjalankan tugas tidak ada konflik interest, tidak ada penyalahgunaan kewenangan," kata dia.
Ia pun berharap semua pegawai Kementerian Keuangan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Jika dalam penyalahgunaan kewenangan tidak ada toleransi, maka dalam menjalankan tugas dengan baik akan diapresiasi pula.
"Memang Kementerian Keuangan memiliki zero tolerance, namun ketika anda menjalankan seluruh kewenangan Anda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku maka, Kementerian Keuangan akan memberi support kepada anda," tegasnya.
Sebagai informasi, empat pejabat DJBC ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus impor tekstil. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
Berikut daftar 4 pejabat DJBC yang menjadi tersangka tersebut:
1. Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU di Bea dan Cukai Batam (MM)
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (DA)
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (HAW)
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (KA)
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Tekstil Impor, 7 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung