
Kemenkop UKM: Perlu Ada Lembaga Independen Pengawas Koperasi
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong disahkannya Perundang-undangan tentang koperasi yang bisa menggantikan UU No.25/199, selain itu Kemenkop UKM juga memfokuskan RUU CIpta Kerja yang memasukan pasal-pasal mengenai pengawasan koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan, juga menyebutkan dalam upaya mencegah dan mengatasi terjadinya persoalan di lembaga koperasi, Kemenkop UKM juga memperkuat tenaga pengawas, perbaikan Permen dan perkuat koordinasi dengan lembaga terhadap pengawasan investasi dan koperasi.
Seperti apa upaya Kemenkop UKM dalam mengatasi persoalan di Koperasi? Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 22/06/2020)

-
1.
-
2.
-
3.