Suasana sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda proses verifikasi piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, Jumat (19/6/2020) lalu dengan agenda verifikasi bilyet nasabah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebagaimana Jumat lalu, sidang kali ini pun dipadati oleh para nasabah KSP Indosurya (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Informasi terbaru yang mengejutkan terungkap dari para nasabah menyebutkan bahwa nilai potensi kerugian dari gagal bayar ini mencapai Rp 14 triliun, lebih tinggi dari data terakhir yang disampaikan para nasabah saat audiensi dengan DPR RI pada Jumat (8/5/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Di situs institusi keuangan itu, Indosurya Simpan Pinjam menyatakan sudah mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sejak 27 September 2012 dengan nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)