Townhall Meeting

Kelola Ekonomi Negara di Tengah Covid-19 Tak Mudah, Ferguso!

Lidya Julita S & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 June 2020 09:45
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sambutan kepada pers.
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020 dipenuhi dengan tantangan. Fleksibilitas dan akuntabilitas APBN 2020 di tengah pandemi dipertaruhkan.

Sri Mulyani mendeskripsikan, bahwa biasanya APBN harus disusun dalam waktu 8-9 bulan, sementara belakangan ini APBN 2020 harus diubah hanya dalam waktu hitungan minggu.

"Dalam menyusun APBN, biasanya kurun waktunya panjang, harus menyusun dahulu, menjelaskan di rapat kabinet, Bappenas membuat Musrembang untuk mensosialisasikan ke daerah. Belum lagi kita juga harus minta persetujuan DPR. Baru setelah itu presiden menyampaikan lewat nota naskah keuangan dan masih terus dibahas tiga bulan berikutnya. Sementara ini APBN dalam hitungan minggu," kata Sri Mulyani dalam townhall meeting Kementerian Keuangan, Jumat (19/6/2020).

Di tengah pandemi, lanjut Sri Mulyani Kementerian Keuangan sebagai punggawa keuangan negara membutuhkan langkah yang drastis. Oleh karena itu Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19.

Tantangan berikutnya setelah Perppu 1/2020 itu terbit dan kemudian diundangkan menjadi Undang-undang No.2 Tahun 2020, adanya gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tantangan yang harus ditangani setelah Perppu 1/2020 adalah tantangan karena adanya judicial review dan kita masih ada perubahan APBN, karena semuanya masih bergerak."

"Kita berkejar-kejaran dengan masalah dan harus memikirkan untuk pemulihannya. Dari sisi dampak ekonomi luar biasa adanya covid-19, PSBB, membuat kegiatan ekonomi menurun," jelas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, salah satu pemohon gugatan ialah perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI). Mereka menggugat UU itu dari aspek formil dan materil.

Dari aspek formil, pemohon menilai bahwa pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur konstitusi.

Hal ini karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi cikal bakal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan dan ditetapkan sebagai undang-undang dalam satu masa persidangan DPR.

Perppu terbit pada 31 Maret 2020 atau ketika DPR menginjak masa sidang ke-3. DPR kemudian menyetujui Perppu itu ditetapkan sebagai undang-undang pada 12 Mei 2020 atau pada masa sidang ke-3 pula.

Perppu itu terbit pada 31 Maret 2020 atau ketika DPR menginjak masa sidang ke-3. DPR kemudian menyetujui Perppu itu ditetapkan sebagai undang-undang pada 12 Mei 2020 atau pada masa sidang ke-3 pula. Padahal, menurut pemohon, mengacu pada Pasal 22 UUD 1945, terbitnya suatu Perppu dan penetapannya sebagai UU tidak boleh dalam satu masa persidangan DPR.

Dari aspek materil, pemohon menyoal tiga ayat dalam Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020. Pada pasal itu intinya mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi bukan merupakan kerugian negara. Kemudian, pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan ini tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Menurut pemohon, keberadaan pasal itu akan membuat para pejabat terkait kebal hukum.


(dru/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular